RSBI proyek liberalisasi Pendidikan?




RSBI ( Rencana Sekolah Bertaraf Internasional ) merupakan sebuah instrumen baru pemerintah khususnya departemen pendidikan untuk me-liberalisasi pendidikan dengan dalih perbaikan paradigma sesuai standarisasi internasional baik secara kurikulum maupun secara pengajarannya. Tapi dengan mengambil parameter pendidikan luar negeri yang harus ditekankan ialah paradigma bukan biaya - biaya yang merujuk kepada biaya pendidikan luar negeri.

Biaya pendidikan di indonesia dengan tingkat pendapatan perkapita rendah ditambah dengan fasilitas pendidikan ( Gedung, Buku - buku, Staff Pengajar, maupun alat - alat penunjang pendidikan ) yang masih sangat minim aapalagi sekolah - sekolah di ujung negeri ini dengan ribuan pulau yang mengelilinginya dirasa tidak tepat jika pemerintah merencanakan RSBI dengan patokan biaya yang besar.

Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.” Bagaimana merefleksikan nilai - nilai dari Undang - undang yang dibuat jika pendidikan yang dibuat saat ini oleh pemerintah malah dijadikan lahan bisnis dan komersialisasi pendidikan dan juga menjadi celah antara si kaya dan si miskin yang berujung kepada diskriminasi sosial. Dan penulis mengutip pernyataan Gubernur DKI, Bapak Joko Widodo ( Jokowi ) dalam keterangan pers dari Detik.com  bahwa institusi negara seperti Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal dalam UU Sisdiknas yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang berada di sekolah-sekolah negeri. Atas putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menyambut baik putusan tersebut, alasannya RSBI tidak menambah mutu kualitas pendidikan.

“Ya bagus, setuju atas putusan itu. Solanya dulu tidak ada RSBI juga bagus kualitasnya,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (8/1/2013).
Jokowi mengatakan, tanpa adanya RSBI kualitas sekolah juga tetap bagus. Dia mengatakan, RSBI juga tidak memberikan dampak signifikan terhadap kualitas pendidikan nasional.
“Kenapa setuju dengan putusan MK Pak?” tanya wartawan.
“Ya mahal,” jawab Jokowi disambut tawa wartawan.
“Bayar mahal juga belum menjamin sebuah kualitas, kalau SDM nya tidak siap. Buktinya banyak di RSBI gurunya pakai bahasa Indonesia, internasionalnya di mana?” cetus Jokowi.
Jokowi menegaskan, Pemrov DKI akan segera memperbaiki kualitas guru DKI Jakarta untuk menaikkan mutu pendidikan. Selain itu, pihaknya juga akan memperbaiki infrastruktur pendidikan.
“Kalau anggaran gede itu harus menghasilkan suatu kualitas yang baik,” jelasnya”.
Dan keputusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) membubarkan Panitia RSBI sesuai dengan koridor yang dinilai sesuai dengan tujuan pendidikan yang secara garis besar mencerdaskan anak bangsa secara menyeluruh bukan di klasifikasikan atas si kaya dan si miskin. Sekolah gratis yang sudah di jalankan di negeri ini sudah sedikit membantu, baik dari segi ekonomis, sosiologis maupun segi pengurangan korupsi dan pungli di sekolah - sekolah negeri.

Dengan di batalkan nya RSBI sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) semoga setiap lembaga Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif mampu mengkontrol dan mengarahkan mekanisme pendidikan yang pro terhadap pendidikan rakyat secara keseluruhan bukan pro terhadap segmentasi pasar bebas.

0 Comments

Post a Comment